KEPOLISIAN
DAERAH NUSA TENGGARATIMUR
RESOR SUMBA TIMUR
TELAAHAN
STAF
Nomor : R/TS/ /IX/2014
tentang
PEMBENTUKAN SATUAN PENGAMANAN OBJEK VITAL
POLRES SUMBA TIMUR
POLRES SUMBA TIMUR
I. DASAR
1. Undang – Undang Nomor 2 tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4168)
2. Peraturan Presiden Nomor 52
tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik
Indonesia
3. Peraturan Kapolri Nomor 23
tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian
Resor dan Kepolisian Sektor (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010
Nomor 478)
4. Keputusan Kapolri Nomor : Kep /
705 / XI / 2010 tanggal 11 November 2010 tentang Struktur Organisasi dan Daftar
Susunan Personel Satuan Pengamanan Objek vital (Sat Pamobvit) pada Tingkat
Polres.
5. Surat Kapolda NTT Nomor : B
/ / VIII / 2014 / RORENA
tanggal Agsutus 2014 tentang usulan
pembentukan Satpambobvit.
II. PERMASALAHAN :
1. Secara
administratif Polres Sumba timur membawahi 22 Kecamatan terdiri dari 16 Kelurahan, 143 desa di Kabupaten Sumba
timur. Hal tersebut akan diikuti oleh meningkatnya aktifitas pemerintahan
maupun masyarakat sehingga akan bepengaruh pada meningkatnya berbagai
permasalahan termasuk meningkatnya gangguan kamtibmas pada objek vital yang ada
di Kabupaten Sumba timur, dengan demikian diperlukan peningkatan dan
keberadaan Satuan Pengamanan Objek Vital dengan jumlah dan personel yang
memadai.
2. Dengan memperhatikan tugas
pokok dan fungsi Dit Pam Obvit Polda NTT serta hakekat ancaman dan
hubungan/koordinasi dengan fungsi Kepolisian lainnya dan instansi terkait di
pemerintahan Kabupaten serta keberadaan organisasi Dit Pam Obvit Polda NTT saat
ini, sehingga dibutuhkan
keberadaan Sat Pamobvit di
wilayah Kabupaten Sumba timur, sehingga dapat terjalin dengan baik dan
harmonis guna menunjang kegiatan pengamanan objek vital.
3. Dengan memperhatikan
perkembangan permasalahan tersebut di atas, perlu dibahas jumlah kekuatan
personel Satuan Pengamanan Objek Vital (Sat Pamobvit) Kewilayahan yang
dibutuhkan pada Polres Sumba timur dalam rangka pelaksanaan tugas Kepolisian
guna melaksanakan kegiatan pengamanan objek vital (pamobvit).
III. PRA ANGGAPAN :
1.
Dilihat dari data objek vital yang ada, di Kabupaten Sumba
timur memiliki cukup banyak objek vital yang tersebar di Kabupaten Sumba
timur yakni :
a)
PT. Pertamina (persero) Depot Sumba Timur;
b)
Bandar Udara Umbu Mehang Kunda
c)
Pelabuhan Laut Waingapu
d)
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Waingapu;
e)
Bank BNI Cabang Waingapu;
f)
Bank Mandiri Cabang Waingapu;
g)
PT. Pegadaian Waingapu;
h)
Bank Talenta Raya Cabang Waingapu;
i)
Bank Danamon Cabang Waingapu;
j)
Bank NTT Cabang Waingapu;
k)
PT. PLN (persero) Cabang Sumba Timur;
l)
PT. Aquamor Cabang Sumba Timur;
Dengan
adanya objek vital di wilayah hukum Polres Sumba timur ini secara langsung akan
meningkatkan aktifitas masyarakat. Situasi seperti ini dimungkinkan dapat
menimbulkan kerawanan kamtibmas yang akan timbul di lokasi objek vital tersebut.
2. Sejalan dengan makin
meningkatnya aktifitas masyarakat maka akan semakin meningkat tuntutan
masyarakat terhadap pelaksanaan tugas pokok Kepolisian khususnya pengamanan
objek vital dalam menjamin terciptanya keamanan, ketertiban dan memberikan
perlindungan, pengayoman pelayanan masyarakat serta penegakan hukum, mengingat
perkembangan Kota/kabupaten akan diikuti pula dengan meningkatnya pembangunan
di berbagai sektor sehingga diperkirakan akan berpengaruh terhadap gangguan
kamtibmas pada lokasi objek vital yang terdapat dalam wilayah hukum Polres Sumba
timur.
3. Untuk meningkatkan pelaksanaan tugas Kepolisian Satuan
Pengamanan Objek Vital dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
pengguna jasa objek vital serta penegakkan hukum oleh Satuan Pengamanan Objek
Vital yang berada di wilayah hukum
Polres Sumba timur yaitu dengan :
a) pembentukan Satuan
Pengamanan Objek Vital di Polres Sumba timur guna menjamin terciptanya keamanan
dan ketertiban masyarakat pengguna jasa objek vital serta penegakan hukum.
b) setelah ditetapkan
Organisasi Satuan Pengamanan Objek Vital Polres, maka langsung di bawah kendali
Kapolres dan Dit Pamobvit sebagai pembina fungsi teknis, selanjutnya dapat diupayakan
pengembangan di bidang personel, materiil, logistik dan sarana prasarana
lainnya disesuaikan dengan peningkatan beban tugas dan tanggung jawab yang
dilaksanakan.
c) dengan adanya Satuan
Pengamanan Objek Vital Polres pada Kewilayahan akan terjadi peningkatan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
Kepolisian Satuan Pengamanan Objek Vital diperkirakan akan memaksimalkan tugas
pengamanan objek vital Kabupaten tersebut.
IV. FAKTA
:
1. Luas wilayah dengan perincian sebagai
berikut :
- Luas
wilayah Kabupaten Sumba timur : 7000,5
Km2
2. Letak
Wilayah
Letak wilayah
berada pada 1190 45’ – 1200 52’ BT dan antara 90 16’
– 100 20 LS
3. Demografi
- Jumlah penduduk Kabupaten Sumba timur : 252.163 Jiwa
4. Geografi
Batas - batas wilayah Sumba timur :
1)
Sebelah Utara : Selat Sumba
2)
Sebelah Selatan : Samudera Hindia
3)
Sebelah Timur : Laut Sabu
4)
Sebelah Barat : Kabupaten
Sumba
Tengah
5.. Sumber Daya Alam
a. Hasil Bumi antara lain :
1) Perkebunan : Kopra, jagung, kopi, cengkeh dan jambu
mente
2) Peternakan : Sapi, babi, kuda, kambing, unggas (ayam potong, ayam ras, itik)
/3) Kelautan............
3) Kelautan : Sumba timur mempunyai potensi kelautan dan perikanan maka sub sektor
perikanan menjadi suatu kegiatan ekonomi yang mempunyai prospek yang baik bagi masyarakat
4) Pertambangan : Nihil.
5) Kehutanan : Asam,
kemiri, kayu jati, pinang, bambu dan enau / ijuk.
6. Data obyek vital
a) Badan Usaha (BUMN / BUMD ) :
(a) Telkom
(b) PT. Pos dan Giro
(c) PLN
(d) Pegadaian
(e) Bank BRI
(f) Bank BNI
(g) Bank NTT
(h) Bank
Danamon
(i) Bank
Mandiri
(j) Bank
Talenta Raya
(k) PDAM Kab. Sumba Timur
(l) PT.
Pertamina (persero) Depot Waingapu.
b) Pelabuhan udara / laut :
a. Bandara Udara Umbu Mehang Kunda Waingapu
b. Dermaga Nusantara Waingapu
c. Pelabuhan
Rakyat
Waingapu
d. Pelabuhan
Ferry Waingapu
(d) Objek wisata
a. Taman Wisata Pantai
Londa Lima di Kecamatan Kanatang
b. Taman Wisata Pantai
Watu Parunu di Kecamatan Wula Waijelu
c. Taman
Wisata Pantai Tarimbang di Kecamatan Tabundung
d. Taman Wisata Air Terjun La puti di Kecamatan Tabundung
e. Taman
Wisata Pantai Walakiri di Kecamatan Pandawai
f. Taman
Wisata Pantai Kalala di Kecamatan Wula Waijelu
g. Kampung
adat Prai Yawang di Kecamatan Rindi
h. Kampung
adat Prai Kanatang di Kecamatan Haharu
7. Situasi Kamtibmas pada objek
vital :
Ancaman gangguan kamtibmas :
a. Ancaman / teror bom
b. Perampokan
c. Premanisme
d. Bencana alam
e. Pengrusakan keaslian tempat
wisata
8. Kondisi sosial / ekonomi
a. Sumber daya manusia :
Jenjang pendidikan :
1) SD
2) SLTP
3) SLTA
4) DIPLOMA
5) SARJANA (S1)
b. Agama :
1) Katholik
2) Protestan
3) Islam
4) Hindu
5) Budha
V. DISKUSI
:
1. Umum
a. Kondisi Kabupaten Sumba timur, aparatur
pemerintah dan masyarakat sangat mendukung terbentuknya Satuan Pengamanan Objek
Vital Polres Sumba timur.
b. Dilihat dari ancaman gangguan
kamtibmas pada objek vital dikaitkan dengan perkembangan masyarakat dari perkembangan
pembangunan, maka terbentuknya Satuan Pengamanan Objek Vital Polres Sumba timur
adalah suatu kebutuhan Polri dalam rangka meningkatkan pelayanan Kepolisian terhadap
masyarakat.
c. Kebijaksanaan Kapolri dalam melaksanakan
tugas pokoknya adalah dengan
meletakkan dasar pada
pembangunan kekuatan dan pengembangan kemampuan Satuan
Pengamanan Objek Vital yang ditujukan dalam rangka operasional Satuan Pengamanan
Objek Vital Kewilayahan sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat pengguna jasa
objek vital.
d. Tujuan utama peningkatan pelayanan masyarakat
adalah untuk dapat menciptakan stabilitas Kamtibmas pada objek vital, sebagai
bagian dari perwujudan stabilitas nasional dalam mencapai sasaran pembangunan
nasional. oleh karena itu pelayanan masyarakat yang baik dan meningkat adalah berupa
pelayanan yang cepat, tepat dan profesional di bidangnya.
e. Wilayah Kabupaten Sumba timur, menjadi salah satu sasaran tujuan wisata serta pengembangan perekonomian, hal tersebut berpengaruh pada meningkatnya percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekomoni yang diikuti dengan peningkatan gangguan kamtibmas yang salah satunya pada objek vital sebagai residu dari percepatan tersebut, sehingga membutuhkan pelayanan dan pengamanan Satuan Pengamanan objek Vital secara cepat, efektif efesien dan berdaya guna, serta tetap terselenggaranya penegakan hukum.
e. Wilayah Kabupaten Sumba timur, menjadi salah satu sasaran tujuan wisata serta pengembangan perekonomian, hal tersebut berpengaruh pada meningkatnya percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekomoni yang diikuti dengan peningkatan gangguan kamtibmas yang salah satunya pada objek vital sebagai residu dari percepatan tersebut, sehingga membutuhkan pelayanan dan pengamanan Satuan Pengamanan objek Vital secara cepat, efektif efesien dan berdaya guna, serta tetap terselenggaranya penegakan hukum.
f. Perlu diantisipasi dengan pembentukan
Satuan Pengamanan objek Vital Polres Sumba timur yang langsung dibawah kendali
Kapolres dan Dit Pam Obvit sebagai pembina fungsi .
g. Dalam rangka pembentukan Satuan Pengamanan
objek Vital di kabupaten Sumba timur, diperlukan penempatan personel dari Polres Sumba timur
sesuai DSP yang dibutuhkan dikaitkan dengan kondisi wilayah dan beban tugas
yang ada dan tetap mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2010.
h. Perlu disiapkan sarana dan prasarana
pendukung Satuan Pengamanan objek Vital Polres Sumba timur dalam rangka
pelaksanaan tugas pokoknya.
2. Khusus
a. Banyaknya objek vital di Kabupaten Sumba timur dalam wilayah hukum Polres Sumba
timur serta bobot ancaman dan hubungan
koordinasi instansi terkait, maka sangat perlu pembentukan Satuan Pengamanan
objek Vital Kewilayahan guna meningkatkan pengamanan di Lokasi objek vital yang kendalinya langsung di
bawah Kapolres.
b. Meningkatnya pengelolaan dan pemanfaatan
sumber daya alam berdampak pula pada perkembangan perekonomian dan peningkatan
gangguan kamtibmas, penyimpangan serta
pelanggaran/kejahatan pada objek vital dengan demikian sangat diperlukan
pengamanan dan pemeliharaan kamtibmas pada lokasi – lokasi objek vital guna
menanggulangi ancaman gangguan yang meliputi :
1)
Ancaman / teror bom
2)
Perampokan
3)
Premanisme
4)
Bencana alam
5)
Pengrusakan keaslian tempat wisata
VI. KESIMPULAN
1. Kesimpulan
a. Dengan pembentukan Satuan Pengamanan Objek
Vital Kewilayahan Polres Sumba timur maka pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya langsung di
bawah kendali Kapolres Sumba timur.
b. Lingkup wilayah tugas Satuan Pengamanan Objek
Vital Polres meliputi seluruh wilayah Kabupaten dalam wilayah hukumnya.
c. Struktur Satuan Pengamanan Objek
Vital Kewilayahan berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2010 tangal 30 September 2010 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor dan Keputusan Kapolri
Nomor : Kep / 705 / XI / 2010 tanggal 11 Nopember 2010 tentang struktur
organisasi dan daftar susunan personel Sat Pamobvit
pada tingkat Polres.
d. Untuk Pembentukan Satuan Pengamanan Objek Vital
Polres yang memiliki wilayah hukum di seluruh wilayah Kabupaten Sumba timur, maka
membutuhkan jumlah personel Polri dan sarana prasarana yang memadai.
e. Satuan Pengamanan Objek Vital Polres diharapkan
berhasil melaksanakan tugas sebagai pelayan pelindung dan pengayom masyarakat
serta penegakkan hukum terhadap tindak pidana pada objek vital yang terjadi di
wilayah hukumnya.
f. Sehubungan dengan rencana Pembentukan Satuan
Pengamanan Objek Vital dibutuhkan peSumba timuran, penyediaan fasilitas untuk Satuan
Pengamanan Objek Vital.
g. Struktur Satuan Pengamanan Objek Vital Polres
1) Struktur Satuan Pengamanan Objek Vital Kewilayahan berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tangal 30 September 2010 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor dan Keputusan Kapolri Nomor :
Kep / 705 / XI / 2010 tanggal 11 Nopember 2010 tentang struktur organisasi dan
daftar susunan personel Satpmaobvit pada tingkat Polres
2) Setelah Pembentukan Satuan Pengamanan Objek Vital Polres di tetapkan dengan
Keputusan Kapolda NTT sehingga mempunyai kekuatan/dasar dalam pelaksanaan tugas
di kewilayahan berdasarkan tugas pokok dan fungsinya.
3) Dalam hubungan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas Satuan Satuan Pengamanan Objek Vital Polres
bertanggung jawab kepada Kapolres dan Dit Pam Obvit sebagai pembina fungsi.
4) Satuan Satuan Pengamanan Objek Vital dalam optimalisasi tugasnya
dilengkapi dengan sarana dan prasaran yang mendukung pelaksanaan tugas
pokoknya..
5) Jumlah Personel yang dibutuhkan oleh Satuan Satuan Pengamanan Objek Vital ditinjau
dari letak wilayah dan kerawanan yang terjadi idealnya adalah :
Rekapitulasi
Rencana Daftar Susunan Personel Satuan Pengamanan Objek Vital :
NO
|
URAIAN
|
POLRI
|
PNS
|
JML
|
KET
|
||||
AKP
|
IP
|
BA
|
JML
|
I/II
|
JML
|
||||
1.
|
KASAT
|
1
|
-
|
-
|
1
|
-
|
-
|
1
|
|
2.
|
KAUR BINOPSNAL
|
-
|
1
|
-
|
1
|
-
|
-
|
1
|
|
3.
|
BAMIN/BANUM
|
-
|
-
|
3
|
3
|
-
|
-
|
3
|
|
4.
|
KAUR MINTU
|
-
|
1
|
-
|
1
|
-
|
-
|
1
|
|
5.
|
BAMIN/BANUM
|
-
|
-
|
2
|
2
|
-
|
-
|
2
|
|
6.
|
KANIT PAMWISATA
|
-
|
1
|
-
|
1
|
-
|
-
|
1
|
|
7.
|
PANIT
|
-
|
1
|
-
|
1
|
-
|
-
|
1
|
|
8.
|
BANIT
|
-
|
-
|
6
|
6
|
-
|
-
|
6
|
|
9.
|
BANUM
|
-
|
-
|
-
|
-
|
1
|
1
|
1
|
|
10.
|
KANIT PAMWASTER
|
-
|
1
|
-
|
1
|
-
|
-
|
1
|
|
11.
|
PANIT
|
-
|
1
|
-
|
1
|
-
|
-
|
1
|
|
12.
|
BANIT
|
-
|
-
|
8
|
8
|
-
|
-
|
8
|
|
13.
|
BANUM
|
-
|
-
|
-
|
-
|
1
|
1
|
1
|
|
14.
|
JUMLAH
|
1
|
6
|
19
|
26
|
2
|
2
|
28
|
2. Saran
a. Guna mendukung pelaksanaan
tugas sehari - hari Satuan Satuan
Pengamanan Objek Vital Polres untuk sementara dapat disesuaikan dengan
situasi Polres.
b. Untuk memenuhi kuat personel Satuan
Pengamanan Objek Vital Polres, akan dilakukan secara bertahap dengan cara pengalihan
status personel dari Dit Pam Obvit Polda NTT ke Satuan Satuan Pengamanan Objek Vital
Polres dan dari personel Polres tersebut yang memiliki kwalifikasi Pam Obvit dengan memperhatikan local job and local boy (personel putra daerah dan yang mengajukan
pindah ke wilayah tersebut) serta sesuai kebutuhan sedangkan untuk anggota
Polres sebagai pertambahan kekuatan akan dilatih secara profesional/ otodidak
oleh anggota Pam Obvit yang sudah organik di Satuan Pengamanan Objek Vital Polres
setempat.
VII. PENUTUP
Demikian Telaahan Staf ini dibuat dalam rangka Pembentukan Satuan Pengamanan
Objek Vital Polres Sumba timur disusun dan disampaikan, dengan harapan akan
mendapat persetujuan Pimpinan.
Dikeluarkan : Waingapu
Pada tanggal : September 2014
KEPALA KEPOLISIAN
RESOR SUMBA TIMUR
Dr. SUPIYANTO, M.Si.
AJUN KOMISARIS
BESAR POLISI NRP 69060637